Bagaimana Mendapatkan SBUJPTL Kelistrikan- Dalam kegiatan usaha kelistrikan tentunya sudah ada prosedur yang harus dipenuhi suatu badan usaha yaitu dengan memiliki SBUJPTL Bagaimana cara mendapatkan SBUJPTL kelistrikan ini ?, Setiap badan usaha harus memiliki tenaga ahli atau yang biasa di sebut dengan SERKOM ( sertifikat kompetensi ).
Untuk mendapatkan SERKOM ini, harus mengikuti Training yang diadakan oleh lembaga Kelistrikan yang di tunjuk langsung oleh pemerintah, Apabila sudah lulus lanjut ke SBUJPTL, didalam SBUJPTL Kelistrikan akan tertera klasifikasi bidang usaha jasa penunjang listrik.
Dasar Hukum
PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Proses Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli yang paling penting
Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik serta TT – Tenaga Teknik.
PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Lembaga apa yang mengeluarkan SBUJPTL
SBUJPTL dikeluarkan oleh LSBU – Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM.
Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya.
KLASIFIKASI Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Jenis Usaha
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Listrik
Bidang Pembangkit
PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS atau Pembangkit Listrik Tenaga energi baru terbarukan lainnya
Bidang Transmisi
Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi dan/atau Ultra Tinggi atau Gardu Induk
Bidang Distribusi
Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah
Bidang Instalasi Pemanfaatan
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Tahap Proses Pengurusan SBUJPTL
Apabila Anda perusahaan berencana untuk mengurus SBUJPTL maka berikut adalah proses yang perlu dilakukan :
- Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
- Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
- Tentukan kualifikasi perusahaan
- Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Socopy).