SBUJPTL adalah sertifikat badan usaha jasa pelaksana tenaga listrik.
Langkah awal untuk pengajuan SBUJPTL.
– Menentukan bidang usaha SBUJPTL disini
– Pengajuan training tenaga ahli dan akan mendapatkan serkom tenaga ahli
– Pengajuan SBUJPTL
– Pengajuan SIUJPTL
A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
- Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
- Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
- Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
- Surat Keterangan Domisili Terbaru
- Profil badan usaha
- Struktur organisasi badan usaha / lembaga
- Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)
- ISO 9001: 2015
- OHSAS ( Sistem keselamatan dan kesehatan kerja )
B. PERSYARATAN TEKNIS
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan PJT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT
- Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT
- Daftar riwayat hidup PJT dan TT
Hubungi kami untuk pengurusan SBUJPTL Kelistrikan 0812 8100 8374