+6281281008374 marketing@ptrta.co.id

SBUJPTL adalah sertifikat badan usaha jasa pelaksana tenaga listrik.
Langkah awal untuk pengajuan SBUJPTL.
– Menentukan bidang usaha SBUJPTL disini
– Pengajuan training tenaga ahli dan akan mendapatkan serkom tenaga ahli
– Pengajuan SBUJPTL
– Pengajuan SIUJPTL

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  • Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  • Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
  • Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
  • Surat Keterangan Domisili Terbaru
  • Profil badan usaha
  • Struktur organisasi badan usaha / lembaga
  • Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)
  • ISO 9001: 2015
  • OHSAS ( Sistem keselamatan dan kesehatan kerja )

B. PERSYARATAN TEKNIS

  • Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Surat penunjukan PJT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT
  • Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT
  • Daftar riwayat hidup PJT dan TT

Hubungi kami untuk pengurusan SBUJPTL Kelistrikan 0812 8100 8374


Silahkan Chat Kami